TKPK Home arrow Ruang Berita arrow Berita arrow MENKO KESRA: PASIEN BISA TOLAK RESEP BUKAN OBAT GENERIK
MENKO KESRA: PASIEN BISA TOLAK RESEP BUKAN OBAT GENERIK Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Ditulis Oleh shokhiyan   
Senin, 01 Maret 2010

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) H.R. Agung Laksono tidak menutup mata masih adanya kemungkinan praktik dokter tidak memberikan obat generik kepada pasien kategori miskin di rumah sakit pemerintah.

“Di rumah sakit pemerintah bisa saja ada dokter yang menuliskan resep obat bermerek, bukan obat generik. Yang perlu kita arahkan, bagaimana pasien maupun keluarganya BISA menolak resep obat yang diberikan dokter tersebut,” katanya dalam siaran pers(1/3).

Kewajiban menulis resep generik sudah diatur Menteri Kesehatan. Untuk itu segenap pemangku kepentingan perlu secara sadar dan bertanggungjawab mengamankan kebijakan penggunaan obat generik ini. “Kita berharap dengan semakin bebasnya masyarakat mengkritisi implementasi suatu kebijakan, penggunaan obat generik ini tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan salah satu institusi di bawah koordinasi Kemenko Kesra senantiasa memberikan laporan kinerja dan secara koordinatif membahasnya bersama kementerian terkait. “Dengan demikian, setiap permasalahan bidang kesra diharapkan dapat dibahas bersama untuk mendapatkan solusi terbaik, agar implementasinya tidak tumpang tindih,” kata Agung Laksono.

Ditegaskan, perhatian terhadap pelayanan kesehatan dan penggunaan obat khususnya terhadap masyarakat miskin semakin ditingkatkan. Peraturan Menkes tentang kewajiban menuliskan resep generik di semua fasilitas rumah sakit milik pemerintah hanya salah satu contoh kongkret perhatian pemerintah. Masih ada hal lain, seperti penetapan pembatasan harga eceran tertinggi obat dan obat generik berlogo. “Terkait hal ini juga kami bicarakan tentang, penetapan kebijakan maksimum ratio harga eceran tertinggi obat branded dan generik,” ujar Menko Kesra yang juga alumnus Fakultas Kedokteran UKI Jakarta ini.

Bahkan dalam hal penentuan harga eceran tertinggi (HET) obat, pemerintah melalui Menkes telah menetapkan, dalam penyaluran obat generik, para produsen/pedagang besar farmasi (PBF) harus menggunakan harga apotik netto plus pajak pertambahan nilai sebagai harga patokan tertinggi. “Tetapi dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, produsen maupun PBF dapat menambahkan biaya distribusi dari lima sampai 20 persen, tergantung lokasi rumah sakitnya,” tambah Agung.

Menurut Menko Kesra kebijakan ini jelas diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan tentang obat generik, yang khusus diterbitkan dalam rangka implementasi program 100 hari kementerian tersebut. Dengan adanya keputusan tertanggal 27 Januari 2010 ini, maka peraturan lain terkait harga obat generik dicabut. “Di sini saya melihat, kebijakan pemerintahan sekarang semakin transparan dan bisa menjadi pegangan seluruh masyarakat.”

Agung juga mengungkapkan, pengendalian soal obat bukan hal yang tidak bisa diselesaikan. Sebagai komoditas khusus, memang masyarakat perlu mendapat perlindungan. Untuk itu koordinasi di tingkat kementerian terus ditingkatkan, karena untuk berbicara industri farmasi, banyak aspek yang harus dikaji bersama. “Bagi pemerintah saat ini, semua kebijakan harus ditujukan demi kesejahteraan rakyat. Untuk itu semua pihak harus bisa mengamankan dan memberikan dorongan untuk pencapaiannya. Bagi pemerintah SBY-Boediono menurut saya tidak ada yang tabu untuk dikritik, asal didasarkan fakta dan demi kepentingan bersama,” Agung menambahkan. (*)     

 

tkpkri Search Engine

Home | Site Map | Contact Us | Search

© 2007 Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, All Rights Reserved. Hosted by MWN.