|
SIARAN PERS
RAPAT KOORDINASI NASIONAL TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI TAHUN 2009
JAKARTA, 2-3 DESEMBER 2009
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh. Upaya-upaya tersebut harus ditujukan untuk ; pertama, mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin; kedua, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, dan ketiga, meningkatkan tabungan dan berusaha bagi masyarakat miskin- untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang lebih bermartabat. Upaya-upaya tersebut harus terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi mulai dari aspek kebijakan, strategi, dan program. Oleh karenanya, dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan terutama dalam hal koordinasi kebijakan dan program serta koordinasi pengendalian pelaksanaan program, Pemerintah telah menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Sebagai tindaklanjut Perpres 13/2009 tersebut, Menko Kesra telah menerbitkan Pedoman Umum Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan wadah koordinasi dan pengendalian kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan melalui: integrasi pada tahap perencanaan, sinkronisasi dan harmonisasi pada tahap pelaksanaan, dan sinergi kegiatan antar pemangku kepentingan (Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat). Perubahan tata pemerintahan dari Kabinet Indonesia Bersatu I menjadi Kabinet Indonesia Bersatu II pada bulan Oktober 2009, menyebabkan adanya beberapa perubahan dalam hal penanggulangan kemiskinan. Kabinet Indonesia Bersatu II tersebut diberikan mandat untuk membuat program 100 hari, 1 tahun dan 5 tahun kedepan. Menyadari hal tersebut, Sekretariat TKPK Nasional Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan Rakornas ke-2 TKPK Provinsi pada tanggal 2-3 Desember 2009, yang mana salah satu rangkaian agendanya adalah sidang pleno dengan pemaparan mengenai Dukungan Pendanaan untuk Program Penanggulangan Kemiskinan dalam Agenda 100 Hari, Tahun 2010 dan Tahun 2010-2015. Substansi dari kegiatan ini adalah memberi pemahaman dan pengayaan mengenai mekanisme dukungan pendanaan program penanggulangan kemiskinan dari KIB II untuk dapat diterapkan di daerah serta pendanaan Urusan Bersama untuk penanggulangan kemiskinan. Selain itu, supaya Daerah berinisiatif untuk mengembangkan pola pendanaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Rapat Koordinasi Nasional TKPK Provinsi ini merupakan agenda tahunan dari Sekretariat TKPK Nasional dan sekaligus sebagai forum koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di Pusat dan Daerah. Dalam Rakornas TKPK Provinsi tahun ini, Sekretaris TKPK Nasional akan menyampaikan pemaparan mengenai koordinasi pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di tingkat Pusat dan Daerah; Departemen Dalam Negeri menyampaikan pemaparan yang terkait dengan peningkatan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Bappenas akan menyampaikan pemaparan yang terkait arah penanggulangan kemiskinan dalam agenda 100 Hari, Tahun 2010 dan 5 Tahun ke depan, Departemen Keuangan akan menyampaikan pemaparan mengenai dukungan pendanaan untuk program penanggulangan kemiskinan dan Sekretariat Wakil Presiden akan menyampaikan pemaparan tentang arah dan kebijakan peningkatan kesejahteraan rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II, maka diharapkan target tingkat kemiskinan nasional pada pada tahun 2010 dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
|