Dalam rangka mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2005 melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2005 membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang merupakan penyempurnaan dan kelanjutan dari Keppres No. 124 Tahun 2001 jo. Keppres No. 8 tahun 2002 jo. Keppres No. 34 Tahun 2002 mengenai Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK).
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) ini merupakan forum lintaspelaku - forum nasional, forum regional dan/atau forum nasional-regional - yang terdiri dari semua unsur, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga keuangan dan perbankan, usaha nasional, kelompok swadaya masyarakat, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya, untuk menggalang kontribusi gagasan dan saran implementasi yang konstruktif dan maju, bagi peningkatan keberhasilan penanggulangan kemiskinan. Komite penanggulangan kemiskinan bersifat ad-hoc dan bukan merupakan lembaga baru karena merupakan forum koordinasi yang mensinergiskan dan menajamkan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di semua jalur pembangunan dan di setiap lapisan penyelenggara pembangunan.
TKPK merupakan forum lintas pelaku yang berfungsi sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi untuk melakukan penajaman kebijakan, strategi dan program penanggulangan kemiskinan. Koordinasi lintaspelaku diharapkan dapat mewujudkan efektivitas pencapaian sasaran penanggulangan kemiskinan. TKPK mempunyai kedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
TKPK mempunyai tugas untuk melakukan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, TKPK menyelenggarakan fungsi ; a) koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan; b) pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sesuai karakteristik dan potensi di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing.
Secara organisatoris, TKPK dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua dan memiliki anggota sesuai dengan bidang masing-masing. Ketua TKPK adalah Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, yang bertugas memimpin koordinasi pada forum TKPK dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan kemiskinan yang berada dalam koordinasi bidang kesejahteraan rakyat. Wakil Ketua TKPK adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang bertugas mewakili TKPK dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan kemiskinan yang berada dalam koordinasi bidang perekonomian.
Anggota TKPK terdiri dari 12 Menteri Negara yang memimpin Departemen, 6 Menteri Negara yang tidak memimpin departemen, 1 pejabat setingkat Menteri dan 3 Kepala Badan yang memiliki bidang tugas yang terkait dengan upaya penanggulangan kemiskinan. Adapun anggota dari TKPK tersebut adalah sebagai berikut :
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Sosial
- Menteri Kesehatan
- Menteri Pendidikan Nasional
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
- Menteri Pertanian
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Kehutanan
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Menteri Perindustrian
- Menteri Negara Koperasi dan UKM
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Menteri Negara Perumahan Rakyat
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
- Kepala Badan Pusat Statistik
- Kepala Badan Badan Pertanahan Nasional
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari, TKPK memiliki Sekretaris KPK, yaitu Sujana Royat (Deputi Penanggulangan Kemiskinan Kemenko Kesar) yang bertugas membantu Ketua dan Wakil Ketua KPK dalam koordinasi perumusan kebijakan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penanggulangan kemiskinan.