TKPK Home arrow Tentang Kami
Sejarah Singkat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail

Sejarah Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia

Pemerintah telah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan sejak tahun 1960-an melalui strategi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang tertuang dalam Pembangunan Nasional Berencana Delapan Tahun (Penasbede). Namun program tersebut terhenti di tengah jalan akibat krisis politik tahun 1965.

Sejak tahun 1970-an pemerintah menggulirkan kembali program penanggulangan kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), khususnya Repelita I-IV yang ditempuh secara reguler melalui program sektoral dan regional. Pada Repelita V-VI, pemerintah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dengan strategi khusus menuntaskan masalah kesenjangan sosial-ekonomi. Jalur pembangunan ditempuh secara khusus dan mensinergikan program reguler sektoral dan regional yang ada dalam koordinasi Inpres Nomor 3 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan yang akhirnya diwujudkan melalui program IDT (Inpres Desa Tertinggal). Upaya selama Repelita V-VI pun gagal akibat krisis ekonomi dan politik tahun 1997.

Selanjutnya guna mengatasi dampak krisis lebih buruk, pemerintah mengeluarkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dikoordinasikan melalui Keppres Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial. Pelaksanaan berbagai kebijakan penanggulangan kemiskinan dan kendala pelaksanaannya selama 40 tahun terakhir meyakinkan pemerintah bahwa upaya penanggulangan kemiskinan dianggap belum mencapai harapan.

Melihat semakin urgennya permasalahan Kemiskinan di Indonesia maka melalu Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 junto Nomor 34 dan Nomor 8 Tahun 2002 maka dibentuklah Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) yang berfungsi sebagai forum lintas pelaku dalam melakukan koordinasi perencanaan, pembinaan, pemantauan dan pelaporan seluruh upaya penanggulangan kemiskinan.

Untuk lebih mempertajam keberadaan Komite Penanggulangan Kemiskinan maka pada tanggal 10 September 2005 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Keberadaan TKPK diharapkan melanjutkan dan memantapkan hasil-hasil yang telah dicapai oleh KPK.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tugas dari TKPK adalah melakukan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah NKRI melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Program penanggulangan kemiskinan yang pernah dilaksanakan antara lain P4K (Proyek Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil), KUBE (Kelompok Usaha Bersama), TPSP-KUD (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam Koperasi Unit Desa), UEDSP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam), PKT (Pengembangan Kawasan Terpadu), IDT (Inpres Desa Tertinggal), P3DT (Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal), PPK (Program Pengembangan Kecamatan), P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), PDMDKE (Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi, P2MPD (Proyek Pembangunan Masyarakat dan Pemerintah Daerah), dan program pembangunan sektoral telah berhasil memperkecil dampak krisis ekonomi dan mengurangi kemiskinan.

Program penanggulangan kemiskinan dilakukan juga oleh koordinasi Bank Indonesia melalui berbagai program keuangan mikro (microfinance) bersama bank-bank pembangunan daerah (BPD) dan bank-bank perkreditan rakyat (BPR) bekerja-sama dengan lembaga-lembaga keuangan milik masyarakat seperti Lembaga Dana dan Kredit Perdesaan (LDKP) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Selain itu beberapa lembaga keuangan milik pemerintah (Badan Usaha Milik Negara, BUMN) maupun milik swasta atas inisiatif sendiri menyelenggarakan pula program keuangan mikro dengan berbagai variasi dan kekhasan masing-masing lembaga keuangan itu. Demikian pula kalangan usaha nasional non-lembaga keuangan, baik milik pemerintah (BUMN) maupun bukan milik swasta telah mengambil inisiatif melakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui beragam program, mulai dari bantuan sosial hingga bantuan ekonomi.

Berdirinya KPK dan TKPK

Berdasarkan pemikiran tersebut maka Presiden Republik Indonesia membentuk sebuah Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) melalui Keppres 124 Tahun 2001 jo. No.8 Tahun 2002 yang secara khusus menyelenggarakan upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang dilakukan oleh forum yang bertujuan meningkatkan pendapatan rakyat miskin dan menurunkan populasi penduduk miskin secara signifikan.

Image KPK bukanlah lembaga baru karena hanya menjalankan fungsi sebagai forum koordinasi yang mengkoodinasikan penajaman berbagai upaya penanggulangan kemiskinan di semua jalur pembangunan dan di setiap lapisan penyelenggara pembangunan. Salah satu strategi penanggulangan kemiskinan adalah peningkatan produktivitas melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) antara Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 11/KEP/MENKO/KESRA/IV/2002 dan Nomor 4/2/KEP.GBI/2002 tentang Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemberdayaan UMKM terutama usaha mikro dilakukan melalui perluasan kesempatan kerja, peningkatan kapasitas usaha dan pemberdayaan jiwa kewirausahaan masyarakat miskin.

Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) antara Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 001/MOU-KPK/II/03 dan Nomor 5/1/DpG/DPBPR tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberdayaan Konsultan Keuangan/Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Mitra Bank (KKMB). KKMB adalah penghubung UMKM dengan perbankan, yang diharapkan dapat mempercepat penyaluran kredit kepada UMKM sesuai business plan kredit perbankan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Pasca Berakhirnya Program Kerjasama dengan IMF. KKMB ditetapkan sebagai salah satu program nasional untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Pencanangan Skema Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan Tambahan (KUM-LTA) oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 juni 2004 di Jakarta. Skema KUM-LTA merupakan program yang didukung oleh sebagian dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN yang digunakan sebagai penjaminan kredit UMKM terutama usaha mikro.

Skema KUM-LTA bertujuan untuk pertama, meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan usaha mikro. Kedua, meningkatkan upaya pemberdayaan usaha mikro melalui penyediaan kredit kepada usaha mikro dan atau kelompok masyarakat (pokmas) pasca program/proyek. Ketiga, meningkatkan optimalitas pemanfaatan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN dalam bentuk penciptaan skema dana penjaminan kredit usaha mikro. Keempat, mempercepat realisasi penyaluran kredit dari ”business plan” perbankan kepada UMKM terutama usaha mikro. Kelima, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha ekonomi produktif masyarakat dalam kerangka perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran di masyarakat. Keenam, mendorong keterkaitan (linkage) dan kemitraan (partnership) antara pelaku usaha di sektor riel dan pelaku usaha di sektor moneter secara profesional, sistemik dan berkelanjutan.

Sasaan penerima manfaat skema KUM-LTA adalah masyarakat miskin produktif yang memiliki usaha skala mikro baik yang tergabung kedalam kelompok masyarakat (pokmas) pasca program/proyek penanggulangan kemiskinan maupun kelompok usaha mikro lainnya, yang layak usaha (feasible) dan layak keuangan (bankable). Skema KUM-LTA dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan perdesaan sesuai dengan jaringan kerja lembaga keuangan pelaksana yang terlibat dalam program. Skema KUM-LTA dilaksanakan berdasarkan pendekatan pemberdayaan masyarakat (community empowerment) untuk mengembangkan kapasitas masyarakat miskin produktif (community development). Sementara, dalam operasionalisasinya pendekatan pemberdayaan masyarakat miskin produktif dilaksanakan dalam skema KUM-LTA diwujudkan melalui strategi penyediaan kredit usaha layak tanpa agunan (financial intervention), pendampingan (facilitation), dan bantuan teknis (technical assistance).

Sumber dana skema KUM-LTA terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Dana Penjaminan dan Dana Penyaluran. Dana penjaminan skema KUM-LTA bersumber dari sebagian dana keuntungan BUMN yang dikonsolidasikan dari dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN, yang selanjutnya ditempatkan di rekening (cash placement) lembaga keuangan pelaksana sebagai dana agunan pengganti (substitute collateral) sekaligus sebagai dana penjaminan kredit macet usaha mikro (provisioning non performing loan). Besarnya dana penjaminan adalah sebanyak Rp. 200 milyar. Sementara, dana penyaluran skema KUM-LTA bersumber dari dana rencana penyaluran kredit perbankan (business plan) masing-masing lembaga keuangan pelaksana, yang selanjutnya digunakan sebagai dana penyaluran kredit usaha layak tanpa agunan kepada usaha mikro. Besarnya jumlah dana penyaluran adalah sebanyak Rp. 2 trilyun. Lembaga keuangan pelaksana (LKP) yang terlibat dalam skema KUM-LTA terdiri dari LKP Bank, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN, dan LKP Non Bank, yaitu PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) dan Perum Pegadaian.

Sasaran penerima manfaat skema KUM-LTA adalah masyarakat miskin produktif yang memiliki usaha skala mikro baik yang tergabung kedalam kelompok masyarakat (pokmas) pasca program/proyek penanggulangan kemiskinan maupun kelompok usaha mikro lainnya, yang layak usaha dan layak keuangan. Skema KUM-LTA dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan perdesaan sesuai dengan jaringan kerja lembaga keuangan pelaksana yang terlibat dalam program. Skema KUM-LTA dilaksanakan berdasarkan pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan kapasitas masyarakat miskin produktif. Sementara, dalam operasionalisasinya pendekatan pemberdayaan masyarakat miskin produktif dilaksanakan dalam skema KUM-LTA diwujudkan melalui strategi penyediaan kredit usaha layak tanpa agunan, pendampingan, dan bantuan teknis.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Pasca Berakhirnya Program Kerjasama dengan IMF. KKMB ditetapkan sebagai salah satu program nasional untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

 

tkpkri Search Engine

Home | Site Map | Contact Us | Search

© 2007 Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, All Rights Reserved. Hosted by MWN.